Sejarah Lahirnya Hari Radio Nasional dan RRI pada Tanggal 11 September 1945

Sejarah Lahirnya Hari Radio Nasional dan RRI


Belajar Daring - Sejarah Lahirnya Hari Radio Nasional dan RRI pada Tanggal 11 September 1945.

Tahukah Anda bahwa setiap tanggal 11 September diperingati sebagai Hari Radio Nasional? 

Tanggal tersebut juga diperingati sebagai hari kelahiran Radio Republik Indonesia (RRI) yang didirikan pada 11 September 1945.

Sehingga tidak heran jika tanggal 11 September juga sering disebut sebagai Hari RRI. 

Dalam rangka memperingati Hari Radio Nasional, Admin ingin mengajak Anda untuk mengenal lebih dalam tentang sejarah Hari Radio Nasional.

Silahkan disimak ya...

Lahirnya Hari Radio Nasional dan RRI

RRI didirikan sebulan setelah siaran radio Hoso Kyoku dihentikan tanggal 19 Agustus 1945. 

Saat itu, masyarakat menjadi buta akan informasi dan tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah Indonesia merdeka. 

Apalagi, radio-radio luar negeri saat itu mengabarkan bahwa tentara Inggris yang mengatasnamakan sekutu akan menduduki Jawa dan Sumatera.

Tentara Inggris dikabarkan akan melucuti tentara Jepang dan memelihara keamanan sampai pemerintahan Belanda dapat menjalankan kembali kekuasaannya di Indonesia. 

Dari berita-berita itu juga diketahui bahwa sekutu masih mengakui kedaulatan Belanda atas Indonesia dan kerajaan Belanda dikabarkan akan mendirikan pemerintahan benama Netherlands Indie Civil Administration (NICA).

Menanggapi hal tersebut, orang-orang yang pernah aktif di radio pada masa penjajahan Jepang menyadari radio merupakan alat yang diperlukan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk berkomunikasi dan memberi tuntunan kepada rakyat mengenai apa yang harus dilakukan.

Wakil-wakil dari 8 bekas radio Hosu Kyoku mengadakan pertemuan bersama pemerintah di Jakarta.

Pada 11 September 1945 pukul 17.00, delegasi radio sudah berkumpul di bekas gedung Raad Van Indje Pejambon dan diterima sekretaris negara. 

Delegasi radio yang saat itu mengikuti pertemuan adalah Abdulrahman Saleh, Adang Kadarusman, Soehardi, Soetarji Hardjolukita, Soemarmadi, Sudomomarto, Harto dan Maladi.

Abdulrahman Saleh yang menjadi ketua delegasi menguraikan garis besar rencana pada pertemuan tersebut. 

Salah satunya adalah mengimbau pemerintah untuk mendirikan radio sebagai alat komunikasi antara pemerintah dengan rakyat mengingat tentara sekutu akan mendarat di Jakarta akhir September 1945. 

Radio dipilih sebagai alat komunikasi karena lebih cepat dan tidak mudah terputus saat pertempuran.

Untuk modal operasional, delegasi radio menyarankan agar pemerintah menutut Jepang supaya bisa menggunakan studio dan pemancar-pemancar radio Hoso Kyoku.

Mendengar hal itu, sekretaris negara dan para menteri keberatan karena alat-alat tersebut sudah terdaftar sebagai barang inventaris sekutu. 

Para delegasi pun mengambil sikap meneruskan rencana mereka dengan memperhitungkan risiko peperangan.

Pada akhir pertemuan, Abdulrachman Saleh membuat simpulan antara lain, yaitu sebagai berikut: 

  • Dibentuknya Persatuan Radio Republik Indonesia yang akan meneruskan penyiaran dari 8 stasiun di Jawa, 
  • Mempersembahkan RRI kepada Presiden dan Pemerintah RI sebagai alat komunikasi dengan rakyat, 
  • Serta mengimbau supaya semua hubungan antara pemerintah dan RRI disalurkan melalui Abdulrachman Saleh.

Pemerintah menyanggupi simpulan tersebut dan siap membantu RRI meski mereka tidak sependapat dalam beberapa hal.

Pada pukul 24.00, delegasi dari 8 stasiun radio di Jawa mengadakan rapat di rumah Adang Kadarusman. 

Para delegasi yang ikut rapat saat itu adalah Soetaryo dari Purwokerto, Soemarmad dan Soedomomarto dari Yogyakarta, Soehardi dan Harto dari Semarang, Maladi dan Soetardi Hardjolukito dari Surakarta, serta Darya, Sakti Alamsyah dan Agus Marahsutan dari Bandung. 

Dua daerah lainnya, Surabaya dan Malang tidak ikut serta karena tidak adanya perwakilan. 

Hasil akhir dari rapat itu adalah didirikannya RRI dengan Abdulrachman Saleh sebagai pemimpinnya.

Profil Radio Republik Indonesia (RRI)

Radio Republik Indonesia (RRI) yang merupakan satu-satunya radio yang menyandang nama negara mengandung arti bahwa dengan nama tersebut siarannya ditujukan untuk kepentingan negara. 

Sejak berdirinya tanggal 11 September 1945, RRI mengemban tugas sebagai radio perjuangan, bahkan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia diketahui secara luas oleh masyarakat baik dalam lingkup nasional maupun internasional melalui RRI.

RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Tempat kedudukan RRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.

RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, RRI menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio publik;
  • Pelaksanaan dan pengendalian. kegiatan penyelenggaran penyiaran radio publik;
  • Pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI.

Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI berbentuk perusahaan jawatan di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 14 mengamanatkan RRI sebagai lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yangdidirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.

Selaku lembaga penyiaran publik, RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial sertamelestarikan budaya bangsa, untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di samping penyiaran ke berbagai negara dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengatur kelembagaan secara garis besar sehingga untuk dapat menjabarkan secara lebih rinci tentang kelembagaan RRI perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Penyiaran.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUUI/2003 tanggal 28 Juli 2004, maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi yang diatur meliputi status kelembagaan, susunan organisasi, pembiayaan, kepegawaian, dan lain-lain sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan RRI guna mencapai tujuan yang diharapkan

Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan tentang Sejarah Lahirnya Hari Radio Nasional dan RRI pada Tanggal 11 September 1945, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Selamat Belajar Daring.


Sumber:

  • https://ppid.rri.co.id/profil-rri
  • https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34107-sejarah-lahirnya-hari-radio-nasional-dan-rri

Posting Komentar untuk "Sejarah Lahirnya Hari Radio Nasional dan RRI pada Tanggal 11 September 1945"