PROSES TERBENTUKNYA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)
Belajar Daring - Proses Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan tema pembahasan dari materi PPKn yang akan Admin bagikan kepada Anda semua pengunjung blog ini.
Proses Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu materi pada Mata Pelajaran PPKn di Kelas XII.
Untuk itu, Kita langsung saja masuk ke materi pembelajaran kali ini ya, dan silahkan disimak...
Setelah mengalami tindakan provokatif dan agresi militer Belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali, pemerintah mulai menyadari perlunya suatu tentara regular.
Oleh karena itu, Presiden memanggil Oerip Soemahardjo (seorang mantan Mayor KNIL) dari Yogyakarta ke Jakarta. Oerip Soemahardjo yang terkenal dengan ucapannya “aneh suatu negara zonder tentara”, dipercayakan oleh pemerintah untuk Menyusun Tentara Keamana Rakyat (TKR).
Pada tanggal 5 Oktober 1945, melalui siaran radio dan surat-surat kabar, Presiden mengeluarkan maklumat pemerintah mengenai pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Maklumat pembentukan TKR ini disambut gembira oleh para pemuda yang selama dua bulan sebelumya tidak sabar menunggu adanya perubahan kebijakan pemerintah.
Pada tanggal 6 Oktober 1945, pemerintah kembali mengeluarkan maklumat yang isinya mengangkat Supriyadi (tokoh pemberontakan Peta Blitar) menjadi Menteri Keamanan Rakyat.
Pada tanggal 9 Oktober 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengeluarkan seruan mobilisasi TKR yang isinya menyerukan kepada seluruh pemuda rakyat Indonesia baik yang belum maupun yang sudah pernah memperoleh Latihan Militer, untuk mendaftarkan diri sebagai anggota TKR.
Pada tanggal 20 Oktober 1945 pemerintah mengangkat Supriyadi sebagai Pimpinan Tertinngi TKR dan Oerip Soemahardjo sebagai Kepala Staf Umum.
Tetapi Supriyadi tidak pernah muncul untuk menduduki jabatannya. Setelah Mayor Oerip diangkat sebagai Kepala Staf Umum dengan pangkat Letnan Jenderal, Oerip dengan segera Menyusun organisasi Markas Tertinggi TKR (MT-TKR).
Sampai dengan awal bulan November 1945, TKR tidak memiliki pimpinan tertinggi karena Supriyadi tidak pernah muncul untuk menduduki jabatannya.
Maka untuk memilih pimpinan tertinggi, TKR mengadakan sebuah konferensi pada tanggal 12 November 1945 di Yogyakarta.
Di bawah pimpinan Kepala Staf Umum TKR Oerip Soemahardjo, dilakukan pemilihan Pimpinan Tertinggi TKR.
Dalam konferensi itu terpilih Panglima Divisi V Komandeman Jawa Tengah, Kolonel Soedirman sebagai Pemimpin Tertinggi TKR. Pada tanggal 18 Desember 1945, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengesahkan pengangkatan Kolonel Soedirman menjadi Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal.
Terpilihnya Soedirman sebagai Panglima Tertinggi TKR merupakan titik awal perkembangan organisasi pertahanan Republik Indonesia.
Tentara Keamanan Rakyat berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada bulan Januari 1946, kemudia menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tanggal 3 Juni 1947.
Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan
Keragaman ideologi dan partai politik sudah ada pada wal abad ke-20 yakni pada masa pergerakan nasional.
Ada yang berideologi nasionalis, agama, sosialis, dan komunis. Pada masa pendudukan Jepang semua organisasi politik dinyatakan bubar.
Kemudian, Jepang membentuk organisasi-organisasi baru. Setelah proklamasi, organisasi-organisasi pada masa colonial Belanda itu berkembang kembali.
Pada tanggal 16 Oktober 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat mengadakan rapat pleno pertama.
Dalam rapat itu, kelompok Sosialis di dalam KNIP di bawah pimpinan Sutan Syahrir mengusulkan 2 (dua) hal kepada pemerintah, yaitu sebagai berikut.
- Pembentukan Badan Pekerja Kominte Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP).
- Pemberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum DPR/MPR hasil pemili terbentuk.
Wakil presiden Moh. Hatta yang memimpin siding menerima usul Kelompok Sosialis itu dengan mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X.
Dengan diterimanya kedua usul dari Kelompok Sosialis, maka berubahlah otoritas KNIP dan lembaga kepresidenan.
Komite Nasional Indonesia Pusat yang sebelumnya hanya sebagai badan pembantu presiden berubah menjadi pemegang kekuasaan legislatif.
Sebaliknya kekuasaan presiden yang sebelumnya sangat luas, kini mulai sangat terbatas.
Dalam kegiantannya KNIP mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk partai-partai politik.
Usul itu dituangkan dalam Pengumuman BP KNIP No. III tanggal 30 Oktober 1945 yang ditandatangani oleh Ketua BP KNIP Sutan Syahrir.
Usul BP KNIP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Roda pemerintah telah berputar sehingga BP KNIP merasa tiba saatnya untuk mengusahakan pergerakan rakyat.
- Dalam rangka asas demokrasi, BP KNIP tidak sependapat dengan PPKI tentang penetapan PNI sebagai partai tunggal di Indonesia.
Atas usul BP KNIP tentang dibentuknya partai-partai politik, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. III tanggal 3 November 1945 yang ditandatangani Wakil Presiden Moh. Hatta.
Maklumat berisi anjuran tentang pendirian partai politik untuk menampung segala aliran dan paham yang ada dalam masyarakat.
Pemerintah berharap agar partai-partai politik terbentuk sebelum pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat yang berlangsung pada bulan Januari 1946.
PNI adalah gabungan dari Partai Rakyat Indonesia, Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Raktay Indonesia yang masing-masing telah berdiri pada bulan November dan Desember 1945.
Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah partai politik terus bertambah. Dengan memanfaatkan partai politik yang ada, para politisi berebut kursi dan jabatan dalam pemerintahan.
BP KNIP bahkan mengusulkan kepada pemerintah agar Menteri-menteri tidak lagi harus bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada KNIP sebagai pengganti fungsi Dewan Perwakilan Rakyat.
Usul BP KNIP yang dimotori oleh Sutan Syahrir ternyata disetujui oleh pemerintah.
Persetujuan pemerintah itu diumumkan melalui Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Kabinet presidensial berbah menjadi Kabinet Parlementer sejak bulan November 1945 dengan Perdana Menteri Sutan Syahrir sehingga kabinet penyimpangan pertama terhadap Undang-Undang Dasar Negara.
Demikianlah materi pembelajaran dari mata pelajaran PPKn dengan judul/ tema Proses Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dapat Admin bagikan pada kali ini, semoga dapat bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai bahan rujukan dan tambahan ilmu untuk Anda.
Terima Kasih.
Selamat Belajar Daring.
Posting Komentar untuk "PROSES TERBENTUKNYA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)"