Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945
Belajar Daring - Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945 merupakan tema artikel kali ini yang akan Admin bagikan kepada Anda.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945 adalah salah satu materi pada mata pelajaran PPKn.
Definisi Pemerintahan
Secara etimologis, pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari kata perintah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perintah mempunyai arti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; kekuasaan memerintah sesuatu negara atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara.
Lalu, bagaimana dengan pengertian pemerintahan?
Pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan atau disebut eksekutif.
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas, selain eksekutif termasuk juga lembaga ang membuat peraturan perundang-undangan atau legislative dan yang melaksanakan peradilan atau yudikatif.
Berdasarkan Hukum Tatanegara Republik Indonesia (UUD 1945) pemerintahan itu adalah Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri-menteri negara.
Hal demikan ini berlaku juga bagi negara-negara pada umumnya, baik yang menganut sistem presidensial maupun parlementer.
Pemerintah merupakan salah satu unsur kontitutif negara. Peran pemerintah antara lain sebagai organisasi yang menganut dan memimpin negara, menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyeleraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Pemerintahan diberi tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, di dalam ataupun di luar, pemerintahan harus memiliki kekuasaan militer atau pengawasan atas Angkatan bersenjata; kekuasaan legislative atau sarana pembuatan hukum; kekuasaan keuangan yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum yang dibuatnya atas nama negara.
Dengan demikian, pemerintahan mempunyai kekuasaan legislative, eksekutif, dan kehakiman, yang disebut tiga cabang pemerintahan.
Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Istilah desentralisasi dan otonomi daerah secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, penyelenggara desentralisasi otonomi daerah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan pelayanan public dan pengembangan kreativitas masyarakat daerah.
Konsep Desentralisasi
Batasan mengenai konsep desentralisasi dikemukakan oleh banyak ahli pemerintahan.
Dalam Handbook of Public Administation yang diterbitkan PBB mendefinisikan desentralisasi sebagai proses penyerahan kekuasaan pemerintah.
Berikut di bawah ini adalah fungsi-fungsinya dibedakan menjadi berikut ini:
- Dekosentarasi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan secara administrative kepada instansi vertical pusat yang ada di daerah.
- Devolusi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan kepada pemrintah lokal yang memiliki kekuasaan pada wilayah tertentu dalam ikatan suatu negara sehingga terwujud daerah otonom.
Menurut UU RI No 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah peneyrahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan urusan peemrintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI.
Sedangkan dekosentrasi adalah pmpinan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan dan kepada instansi verikal di wilayah tertentu.
Devolusi (pelimpahan kekuasaan dari pusat ke daerah) dalam UU RI No 32 tahun 2004 berkaitan dengan tugas pembantuan yang mengandung pengertian penugasan dari Pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Berdasarkan UUD yang pernah berlaku di Indonesia, dalam penyelanggara pemerintahannya, Indoneisa pernah mempraktikkan sistem sentralisasi.
Disebut sentralisasi bila derajat keleluasaan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan dan Pembangunan dominan berada di peemrintahan pusat.
Pada masa pemerintahan orde baru, sentralisasi dalam kehidupan bernegara sangat terasa. Keleluasaan daerah dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan dan Pembangunan sangat rendah dan banyak tergantung pada pemerintahan pusat.
Bahkan terkesan pemerintah daerah hanyalah pelaksana, kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam melaksanakan kekuasaan dan Pembangunan di daerah.
Perubahan besar yang telah dilakukan pada masa reformasi, menjadikan terjadinya pergeseran dalam penyelenggara kehidupan bernegara, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, yang ditandai dengan adanya pelibatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah dan kemandirian pemerintahan daerah dalam melaksanakan kekuasaan dan Pembangunan. Tidak lagi tergantung kepada pemerintah pusat.
Sentralisasi maupun desentalisasi dalam kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia, pada dasarnya ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Sewaktu dilaksanakan praktik sentralisasi, peningakatan kesejahteraan dirasakan hanya dinikmati oleh sekelompok orang saja di pemerintahan pusat.
Sedangkan tatkala dilaksanakan desentralisasi, diduga peningkatan kesejahteraan hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang berada di sekeliling pemerintahan daerah.
Pada dasarnya, dalam kehidupan bernegara di Indonesia, pemberian keleluasaan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan mutlak harus dilakukan dikarenakan luasnya wilayah serta karakteristik masyarakat yang beragam di Indonesia.
Dengan catatan, semuanya itu dilaksanakan dengan tujuan untuk kepentingan rakyat sebagaimana ketentuan yang ada dalam pembukaan UUD 1945, bukan untuk kepentingan diri dan kelompok tertentu.
Otonomi Daerah
Pada hakikatnya, otonomi daerah yaitu memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintahan di daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya, mampu bersaing dalam kerja sama, dan professional, terutama dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Pengertian Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 tahun 2004 (sebagai pengganti UU no 22 tahun 1999) tentang Pemerintah Daerah bahwa otomoni daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikan, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah mengandung 3 (tiga) unsur pokok.
- Daerah memiliki kewenangan untuk menganut dan mengurus peemrintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
- Terdapat peraturan perundnag-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah.
- Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI, bukan bertujuan untuk membentuk negara dalam negara.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut di bawah ini adalah tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia:
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
- Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut.
- Meringankan beban pemrintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan Pembangunan terutama di daerah lebih efektif dan efisien.
- Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan professional.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintahan pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan.
- Mewujudkan kemandirian daerah dalam Pembangunan.
Keuntungan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memberikan keuntungan sebagai berikut:
- Masyarakat di daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membanguan daerahnya sendiri.
- Sumber daya alam dan manusia yang terdapat di daerah menjadi lebih diberdayakan.
- Prioritas pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat.
- Pengawasan masyarakat terhadap Pembangunan menjadi efektif
- Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan ciri, karakter, dan tradisi daerah setempat.
- Masyarakat di daerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ini, terdapat 5 (lima) dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah atau pemerintahan daerah.
Berikut kelima dasar hukum otonomi daerah:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelanggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No. 22 tahun 1999).
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (undang-undang ini merupakan pengganti UU No 25 tahun 1999)
- UU No 32 tahun 2014
Kelima dasar hukum itulah yang menjadi landasan pokok dalam meyelenggarakan otonomi daerah di Indonesia.
Di samping itu, tentu saja aada peraturan-peraturan lain di bawahnya yang mengatur lebih rinci dan teknis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Perangkat Pelaksana Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah diperlukan perangkat pelaksananya. Perangkat pelaksana ini dibentuk dan dipilih sebagai wujud dan penyelenggaraan otonomi daerah, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah.
Menurut UU No 32 tahun 2004 pasal 19 bahwa penyeelenggara pemerintahan daerah yaitu peemrintah daerah dan DPRD.
Berdasarkan Pasal I UU No. 32 tahun 2004 tersebut, pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Adapun DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Asas-asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah dilaksanakan dengan menggunakan asas-asas berikut ini:
- Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan peemrintahan dalam sistem NKRI.
- Dekosentrasi, yaitu pelimpahan wewenang peemrintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau instansi di wilayah tertentu.
- Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan bagian penjelasan UU No. 32 tahun 2004, otonomi daerah dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip berikut ini:
- Otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undangtersebut. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, Prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
- Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otoomi yang dalam penyelenggraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Demikianlah penjelasan dari tema pada artikel ini yang berjudul Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Selamat Belajar Daring.
Posting Komentar untuk "Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945"